Oeni Dhian with Her Small World..... ^_^

Apakah saudara pernah menyaksikan guyonan atau lawakan yang dilakukan oleh beberapa artis, atau pelawak yang suka bernyanyi di televisi beberapa waktu terakhir ini ?

        Jika iya, maka berarti saudara telah menyaksikan suatu bentuk parodi dari beberapa lagu-lagu terbaik Indonesia maupun luar negeri yang dinyanyikan dengan niat lucu-lucuan untuk menarik perhatian serta mengundang tawa penonton. Uniknya “kelakuan” tersebut cukup berhasil menyita perhatian penonton tersebut.

Pertanyaan yang timbul dibenak penulis saat itu adalah, apakah para pembawa acara parodi tersebut telah meminta ijin ke pihak yang menciptakan lagu-lagu tersebut ? atau perlukah mereka meminta ijin dari pencipta lagu dan  kalaupun telah mendapatkan ijin, apakah ada batasannya suatu lagu “diplesetkan” sedemikian rupa sehingga keluar batas dari nilai seni atau kepribadian pencipta yang diwujudkan dalam karya cipta yang ingin ditonjolkan oleh si pencipta lagu.

Penulis jadi teringat peristiwa beberapa waktu lalu, ketika salah seorang finalis AFI 2005 menyanyikan lagu ciptaan Melly Guslow disaat Melly menjadi komentator acara tersebut. Komentar Melly yang cukup tegas membuka mata penulis mengenai betapa berharganya karya cipta yang dibuat oleh seorang pencipta lagu. Hanya karena si finalis AFI tersebut menyanyikan lagu tersebut dengan lafas huruf T yang terlalu dipaksakan serta penekanan2 kalimat lagu yang dibuat-buat, membuat Melly sebagai pencipta lagu merasa “dilecehkan”. Karena komentar terhadap penyanyi “telah merusak lagu ciptaan saya”  keluar dari mulut Melly.

 

Bukan persoalan kegusaran Melly sebagai pencipta lagu yang akan dibahas, juga bukan menyibukkan diri untuk bertanya satu persatu kepada para penggusung (yang mengaku melakukan) parodi, apakah mereka telah meminta ijin pencipta lagu terlebih dahulu sebelum “beratraksi”.  Namun lebih untuk melihat apakah suatu parodi tersebut telah berada pada posisinya serta tidak melanggar batasan nilai seni yang melekat pada hasil karya cipta lagu seseorang yang mana nilai tersebut menjadi hak sepenuhnya tanpa batas waktu bagi si pencipta yang sepertinya perlu diperhatikan. Hak demikian di kenal sebagai hak moral.

 

Pada  ketentuan hak cipta Indonesia  dalam Pasal 24 Undang-Undang no.19 Tahun 2002 diatur mengenai hak moral. Salah satu ayatnya menyatakan bahwa Suatu ciptaan tidak boleh diubah walaupun Hak Ciptanya telah diserahkan kepada pihak lain, kecuali dengan persetujuan pencipta atau dengan persetujuan ahli warisnya dalam hal pencipta telah meninggal dunia. Ketentuan dimaksud berlaku juga terhadap perubahan judul, anak judul ciptaan, pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran pencipta.

 

Berdasarkan penjelasan pasal diketahui bahwa dengan adanya hak moral tersebut maka seorang pencipta memiliki hak atas suatu ciptaan untuk :

(1)         Dicantumkan nama atau nama samarannya didalam ciptaannya ataupun salinannya dalam hubungan dengan penggunaan secara umum.

(2)         Mencegah bentuk-bentuk distorsi, mutilasi atau bentuk perubahannya lainnya yang meliputi pemutar balikan, pemotongan, perusakan, penggantian yang berhubungan dengan karya cipta yang pada akhirnya akan merusak apresiasi dan reputasi pencipta.

        

Jika demikian adanya, apabila dikaitkan dengan kegiatan parodi yang sering ditayangkan ditelevisi, maka pertanyaan berikutnya adalah benarkah bahwa  konsep parodi memang hanya dikhususkan untuk “menyelenehkan” suatu ciptaan orang lain sebagaimana selama ini berlangsung di dunia hiburan Indonesia  ? ataukah ada batasan tertentu hingga konsep parodi tidak harus bertentangan dengan hak moral seorang pencipta ?

Perlu untuk diketahui bahwa menurut sejarah, kegiatan parodi ini telah dikenal di dunia seni sebelum abad 20. Bahkan dari jaman Yunani kuno hingga  masa kejayaan  Inggris,  parodi sudah dikenal sebagai pengulangan suatu karya cipta yang umumnya berbentuk puisi yang meniru atau mengimitasikan suatu karya cipta lainnya dengan maksud seperti untuk memperluas tujuan karya diciptakan, mengabsurdkan maksud ciptaan dan secara keseluruhan memasukkan unsur komedi atau humor didalamnya.

Jadi secara umum, parodi lebih ditujukan sebagai bentuk satir yang mengimitasi karya seni orang lain untuk “mengkonyolkan” atau “menyelenehkan” karya tersebut. Sebagai bahan perbandingan, di negara Amerika Serikat, yang mengaku sebagai salah satu negara musik terbesar dan negara demokratis di dunia, kegiatan parodi ini termasuk yang dilindungi oleh Ketentuan Hak Cipta melalui perlindungan Fair Use.

Artinya suatu kegiatan parodi terhadap karya cipta orang lain tidak akan dianggap melanggar hak pencipta, apabila memenuhi indikator-indikator seperti (1) tujuan dan penggunaan parodi tersebut jelas, (2)  keaslian dari karya cipta yang diparodikan itu  dapat dipertanggung jawabkan, (3) situasi dan jumlah porsi yang digunakan dalam berparodi serta (4) bagaimana akibat parodi tersebut terhadap potensi pasar dan nilai karya cipta yang diparodikan. Dengan demikian, kebebasan berparodi tersebut tidak boleh keluar dari batasan yang telah ditentukan tersebut. Sehingga apabila muncul sengketa atas masalah ini, para penegak hukum maupun pencipta lagu dapat mengukur secara jelas apakah suatu karya cipta yang diparodikan tersebut melanggar hak (moral) pencipta atau tidak.

Bahkan diluar negeri, umumnya parodi juga lebih banyak digunakan sebagai metode untuk mengkritik yang populer bagi para pencipta, entertainer dan dunia periklanan untuk mengkomunikasikan suatu pesan atau pandangan akan satu hal kepada masyarakat, Jadi tidak sebatas lucu-lucuan tanpa tujuan, yangmana hal ini menurut penulis masih belum dipahami sepenuhnya oleh para penggusung parodi lagu di Indonesia.

Sekarang, apabila dihubungkan dengan  ketentuan parodi musik di Indonesia sendiri, maka  selain tidak terdapat pengaturan secara jelas mengenai Fair use yang menjadi benteng bagi suatu kegiatan parodi, juga pembahasan mengenai Hak Moral dalam ketentuan Hak Cipta Indonesia masih absurb dan tidak tegas, sehingga perlu diwaspadai dalam menganalisis pasal-pasalnya terutama oleh penegak hukum (polisi, jaksa, dan hakim) agar tidak terjadi kesimpangsiuran mengenai apakah suatu parodi telah melanggar hak moral seorang pencipta atau tidak.

Selain itu sudah patut untuk disosialisasikan bagi para artis yang menggusung parodi sebagai modal lahan pendapatannya untuk juga menghargai hak moral yang merupakan kepribadian suatu ciptaan dari pencipta lagu. Jadikan parodi sebagai media atau bentuk kritik dan komentar sosial terhadap kehidupan disekitar manusia dan dapat dipertanggung jawabkan, bukan sekedar menggusung nilai lawakan yang tidak berkualitas sehingga merusak nilai kepribadian dan seni suatu karya cipta.


teddyandri wrote on May 18, '07
skripsi atau tesis siapa ne...........
cambai wrote on May 18, '07
buat teddy : hehehe... sedikit bagian dari data disertasi dian, tadinya dikirim ke kompas..tapi ditolak mereka.. jadinya publikasi aja sendiri..hehehe
utara19 wrote on May 19
he..he..he..
menarik sih....
tetapi ini kan indonesia mbak..
wong negara aja dikelola tidak profesional, apalagi cuma seni :D
cambai wrote on May 20
utara19 said
he..he..he..
menarik sih....
tetapi ini kan indonesia mbak..
wong negara aja dikelola tidak profesional, apalagi cuma seni :D
kalau semua orang berpikir demikian..gak akan ada penegakan hukum kan ?
sorry.. mbak agak sedikit idealis dan berusaha teoritis.. selain emang cuma ini bidang yang mbak sedikit kuasai dan ini juga data awal tulisan disertasi mbak..
tapi apapun itu.. harus ada seseorang yang berani menuliskannya kan ? ^_^
utara19 wrote on May 20, edited on May 20
cambai said
kalau semua orang berpikir demikian..gak akan ada penegakan hukum kan ?
sorry.. mbak agak sedikit idealis dan berusaha teoritis.. selain emang cuma ini bidang yang mbak sedikit kuasai dan ini juga data awal tulisan disertasi mbak..
tapi apapun itu.. harus ada seseorang yang berani menuliskannya kan ? ^_^
Setuju banget mbak...
saya ambil senda guraunya saja kok..
untuk mengatasi hal-hal yang mbak kemukakan, emang harus diperbanyak praktisi-praktisi hukum yang idelalis seperti mbak misalnya, biar hukum itu benar-benar berjalan sebagaimana mestinya...

masalah mbak..
seperti yang saya katakan, cinta itu punya pengaruh yang sangat besar dalam penegakan hukum. jangankan untuk jajaran praktek, dalam bentuk teori saja, saya dikritik abis, katanya saya sadis..

saya katakan disebuah forum..
jika bapak ku itu soeharto, akan aku gantung dengan tanganku..
alasannya selain karena untuk memeberikan rasa keadilan bagi rakyat indonesia, juga untuk menyelamatkan pak harto itu sendiri, sebab dalam islam yang saya pahami, seseorang yang bersedia menerima sebuah hukuman berdasarkan hukum islam tentunya insyaAllah dosa-dosanya di dunia atau terhadap manusia telah terhapus sehingga di akhirat tidak perlu di hukum kembali...

mbak kan tahu..
mau masuk akademi kejaksaan atau kehakiman, imigrasi dan sejenisnya, perlu pelicin puluhan juta. bagaimana mau menegakkan hukum jika penegak hukumnya bekerja bukan untuk menegakkan hukuman, melainkan mencari kekayaaan..
sungguh bodoh sekali mereka, mau jadi orang kaya kok jadi penegak hukum, bisnis dong, piara tuyul atau selingkuh dengan Ratu Pantai selatan sana..

So,
mari kita pikirkan bersama, bagaimana caranya agar orang-orang yang ingin menjadi penegak hukum itu orientasinya bukan kekayaan, melainkan penegakan kebenaran dan keadilan..

kekayaan tidak usah dicari, insyaAllah datang juga meski bukan nantinya bukan kaya harta tetapi kaya akan keimanan dan kedamaian..

maaf mbak melantur, mau jadi politkus sih :D
cambai wrote on May 21
utara19 said
maaf mbak melantur, mau jadi politkus sih :D
gak apa2... yang penting isi hati tersalurkan..selama itu santun..tentu akan dibaca orang kan ?
thanks...
Add a Comment
   
© 2008 Multiply, Inc.    About · Blog · Terms · Privacy · Corp Info · Contact Us · Help