Oeni Dhian with Her Small World..... ^_^

dian's posts with tag: lumayan serius

What are tags? You can give your posts a "tag", which is like a keyword. Tags help you find content which has something in common. You can assign as many tags as you wish to each post.
View posts by people in your network with tag lumayan serius

Sebenarnya beberapa tahun yang silam.. hal ini pernah menjadi diskusi antara Dian dan Mama… Dimana menurut Mama.. kebanyakan [gak berarti semuanya ya…] Pengarang Perempuan memiliki kecenderungan sulit dalam memiliki rumah tangga yang tenang… Dian pribadi awalnya sih gak seratus persen meyakini asumsi tersebut.. meskipun Mama sempat menyebutkan beberapa nama pengarang perempuan terkenal yang hingga saat ini memiliki rumah tangga tidak harmonis, bercerai/berpisah dengan suami atau bahkan tidak menikah sama sekali hingga akhir hayatnya…

Dan memang..jika ditelaah lebih lanjut..perbandingan Pengarang Perempuan yang sukses dalam karir menulisnya dan juga sukses dalam berumah tangga  dengan Pengarang Perempuan yang sukses karir menulisnya namun “gagal” dalam berumah tangga adalah tidak imbang.. Dalam arti.. kebanyakan mereka memiliki kecenderungan “sulit” mempertahankan keharmonisan rumah tangganya…

 

Pemikiran ini kembali hinggap didiri Dian ketika melihat berita gossip…[gak gossip sih.. karena emang terbukti udah ke pengadilan segala ya….].. antara Dewi Lestari.. [Dee] dengan Marcell Siahaan… yang mengajukan perceraian ke pengadilan di Bandung..

Dian jadi inget..lebih dari  1,5 tahun lalu.. menghadiri acara jumpa pengarang di Malang dengan Dewi Lestari ketika ia meluncurkan kumpulan tulisannya dalam buku “Filosofi Kopi”…

Dian terus terang kagum dengan kecerdasan Dewi Lestari.. dan ketika ajang Tanya jawab berlangsung.. Dian sempat bertanya.. “bagaimana pendapat Dewi tentang fenomena bahwa pengarang perempuan memiliki kecenderungan sulit mempertahankan rumah tangganya ?”…

Well .. waktu itu jawaban Dewi sebenarnya tidak begitu memuaskan Dian..dan sangat diplomatis….

Hingga akhirnya tadi pagi menonton Tivi dan melihat kenyataan bahwa ternyata Dewi Lestaripun ternyata kesulitan mempertahankan rumah tangganya dengan Marcell…

 

Dian jadi bertanya-tanya sendiri..

Mengapa hal ini bisa terjadi ? apakah karena seorang pengarang membutuhkan dunia dan waktunya sendiri ketika ia mengarang.. dan gak mungkin bisa dibarengi dengan kegiatan sebagai seorang istri ? atau memang dibutuhkan seorang suami yang teramat sabar menghadapi istri yang pengarang.. karena seperti Mama Dian bilang.. bahwa ide menulis itu datang kapan dan dimana saja.. jadi rasanya dibutuhkan seseorang yang mengerti sekali ketika ide itu datang dan harus dicurahkan dalam bentuk tulisan.. maka tidak mungkin saat mengarang itu diganggu dengan rengekan anak ataupun memenuhi kebutuhan suami atau menjalankan tugas sebagai istri sepenuhnya….

Atau mungkin karena dunia tulisan sering berdekatan dengan dunia romantis dan dunia ideal..maka kecenderungannya ketika sang perempuan dihadapkan pada kenyataan bahwa segala yang real itu tidak sama dengan yang diharapkan..maka muncul berbagai pemicu konflik yang berujung pada perpisahan….????

Bahkan Dian pernah mendengar “joke” bahwa justru penderitaan dan ujian hidup pada diri seorang perempuanlah yang justru memicu banyaknya ide menulis…
Entahlah….

 

Meskipun demikian.. diantara rasa sedih dan perasaan miris atas fakta ini.. ternyata  masih terdapat beberapa figure pengarang perempuan yang cukup survive sejauh ini dalam membina rumah tangganya… meskipun amat sangat sedikit..namun itu tetap memberikan sedikit angin segar serta membuktikan bahwa masih bisa kog seorang pengarang perempuan yang sukses dalam karir menulisnya juga dapat membina rumah tangganya dengan baik..

 

Tapi sekali lagi…

We just wait and see aja ya..

Soalnya dulu Dian berharap banyak terhadap rumah tangga Ayu Djenar dan Dewi Lestari.. sekedar berharap dapaat membuktikan asumsi Mama yang salah… tapi toh.. harapan Dian pupus…

 

Mudah-mudahan apa yang terjadi pada para pengarang perempuan sukses tersebut tidak berimbas pada para pengarang perempuan yang saat ini juga sukses, misalnya seperti kak Helvy dan Mbak Asma Nadia ya… Amin…






gambar diculik dari sini : http://qitori.files.wordpress.com/2007/07/rasul-wanita-tuab.jpg

Tadi pagi..iseng nonton acara Oprah Show lagi...

Kalau lagi bagus tema nya.. maka Dian bakal nongkrongin ampe habis...
Bintang Tamunya tadi si Sinead O'connor..yang udah berusia 40 tahun dan ternyata selama ini mengidap Bipolar Disorder....

"Waduuuh.. penyakit apa pula ini" pikir Dian dalam hati....

Hemmm...
ngikutin acara tersebut..baru dapat kesimpulannya kalau itu semacam penyakit depresi gitu deh...
Tapi gak puas juga dengan kesimpulan pribadi itu..makanya jadi iseng nyari2 di internet....

Ternyata kalau seseorang, kita atau temen, punya perasaan hebat sendiri.. sampe bisa merusak hubungan dengan orang lain.. atau sebaliknya, merasa ingin bunuh diri..atau hampir tiap hari menangis tanpa sebab.. hingga mempengaruhi kerja sehari-hari dan diikuti dengan panik serta depresi.. merupakan salah satu gejala Bipolar...

Jadi inget.. Dhani .... si pentolan grop band terkenal itu..hehehe jangan-jangan beliau kena gejala bipolar ya..hihihi...

tapi juga inget salah satu sodara.. yang sering sms,.. bilang mau bunuh diri lah.. bilang sedih gak ada sebab lah... hubungan dengan suami aneh lah.. wahhhh apa dia juga kena gejala bipolar....

sulit juga ya..kalau bukan ahlinya yang menilai...

btw...


berikut ini sebagian artikel yang Dian dapatkan dari Kompas di link ini : http://www2.kompas.com/ver1/Kesehatan/0801/10/201329.htm

ternyata cukup memberikan masukan positif dan informasi yang baik.. berikut sebagian petikannya ya... :


Gangguan bipolar sendiri merupakan penyakit mental kronis dan parah yang juga dikenal sebagai manik depresi. Gangguan ini menyebabkan terjadinya perubahan suasana hati, energi, dan perilaku lain yang tidak normal. Akibatnya berpengaruh buruk pada prestasi sekolah maupun kerja, merusak hubungan antarmanusia, bahkan bisa berakhir dengan tindakan bunuh diri. 

Gangguan itu belum diketahui secara pasti penyebabnya, tetapi diduga berkaitan dengan virus yang menyerang otak. Serangan virus berlangsung semasa janin dalam kandungan atau di tahun pertama sesudah lahir. Namun, baru 15-20 tahun kemudian mewujud menjadi bipolar. 

"Itu karena pada usia 15 tahun kelenjar timus dan pinealis yang mengeluarkan hormon yang dapat mencegah gangguan psikiatrik hebat sudah berkurang menjadi 50 persen," papar Dr. Yul, dalam acara dialog media di Jakarta, belum lama ini. 

Di samping delusi kebesaran, tanda lain dari bipolar adalah hiperaktivitas, mudah marah, murung, ide meloncat-loncat, dan bunuh diri. Sekitar 16 persen dari pasien bipolar berkecenderungan untuk membunuh dirinya.  "Kebut-kebutan atau ngetrek itu juga termasuk gejala bunuh diri, tetapi sebetulnya kasus bunuh diri di Jakarta masih kecil," katanya.

Saat ini di Amerika Serikat, sekitar 1 persen dari populasi orang usia 18 tahun ke atas mengalami gangguan bipolar. Jika angka itu juga berlaku di Indonesia, berarti bisa lebih 2 juta penderitanya. 

"Yang berkonsultasi ke psikiater baru kira-kira 30 sampai 50 persen karena mereka merasa tidak terganggu," tambahnya. Dr. Yul sendiri baru menangani sekitar 30-50 orang pasien bipolar. Akibat anggapan salah itu, tak sedikit pasien yang baru berkonsultasi ke psikiater 6 tahun setelah gejala depresi muncul. Tentu saja kondisi penyakitnya sudah berat. Selama kurun waktu itu banyak juga pasien yang lebih dulu dibawa melanglang berobat ke tempat lain, bisa medis maupun alternatif, dan tidak langsung menuju dokter ahli jiwa. 

Tidak seperti skizofrenia, pada bipolar ada kalanya terjadi fase baik. Mungkin itu sebabnya proses terapi akhirnya berlangsung tidak maksimal.  

Terapi Jangka Panjang
Perkembangan gangguan bipolar umumnya terjadi di akhir masa remaja atau awal masa dewasa. Namun, pada beberapa penderita sudah mulai terjadi di masa kanak-kanak, sementara yang lain baru muncul menjelang akhir kehidupannya. Bipolar memang seringkali tidak bisa dikenali sebagai penyakit, meski pasien mungkin sudah menderita selama bertahun-tahun sebelum benar-benar terdiagnosis. 

Seperti penyakit kronis lain, bipolar butuh perawatan jangka panjang, bahkan bisa sepanjang hidup pasien. Namun, yang penting, penyakit ini punya masa depan cukup cerah karena sudah ada obatnya. Dokter biasanya akan memberikan terapi obat ini selama 5 tahun. 

"Setelah itu kita coba hentikan. Kalau selama dua tahun tak pernah muncul gejala, dinyatakan sembuh," ungkap Dr. Yul. Kemungkinan kambuh pada pasien yang menjalani terapi dengan obat ini sekitar 30 persen.     

Obat-obatan yang dipakai saat ini dan sudah mendapat izin FDA (Food and Drug Administration) adalah mood stabilizer (menghentikan perubahan mood) seperti valproate, lithium, oxcarbazepin, temoxipen, dan gabapentin. Obat-obatan tersebut akan membantu menyeimbangkan kondisi manik dan depresi pasien. Dengan pengobatan yang tepat gangguan bipolar dapat dikontrol secara baik. 

Sayangnya, penggunaan obat bukannya tanpa efek samping. Lithium misalnya bisa memengaruhi kognisi, menyebabkan tremor, gangguan pencernaan, endokrin, menambah berat badan, gangguan kulit. Lithium juga sangat toksik. Bila diminum tidak tepat aturan, misalnya 3 kali dosis yang seharusnya, bisa berakibat kematian. 

Intervensi terapi komplementer seperti rileksasi, meditasi, latihan pernapasan, terapi tertawa, dan terapi perilaku juga bisa dilakukan. Semua itu dapat membuat pasien lebih tenang.  Yang terpenting, saran Dr. Yul, keluarga memberikan dukungan penuh bila ada anggotanya yang mengalami bipolar. Caranya, dengan mengenali gejala dan segera membawanya ke dokter ahli jiwa. Semakin dini gangguan ini diketahui dan makin cepat diobati, tentu akan optimal hasil yang dicapai.

Mau Mati Saja
Orang dengan gangguan bipolar cenderung melakukan bunuh diri. Risiko besar untuk bunuh diri bisa terjadi pada awal munculnya penyakit. Jika Anda mendapati orang yang berpikir atau berkata tentang bunuh diri, berilah perhatian.
Tanda-tanda yang berkait erat dengan kemungkinan bunuh diri misalnya:
- Berbicara tentang perasaan untuk bunuh diri atau ingin mati.
- Merasa sangat putus asa.
- Merasa tak berdaya dan tak seorang pun mau membantunya.
- Merasa menjadi beban bagi keluarga maupun teman-teman.
- Mengonsumsi alkohol atau obat-obatan (narkoba).
- Menulis suatu pesan yang menandakan ia mau bunuh diri.
- Melakukan sesuatu yang membahayakan jiwanya.

Amati Gejalanya
Kalau seseorang mengemukakan sesuatu yang di luar nalar, kita bisa melihatnya sebagai gejala bipolar (manik depresi). Pada gangguan jenis ini terjadi dua episode atau fase (manik dan depresi) yang saling bergantian.
Gejala yang mudah diamati antara lain:
? fase manik:
- suasana hati gembira berlebihan
- aktivitas meningkat, ekspansif
- mudah tersinggung
- hiperaktivitas
- berbicara sangat cepat
- ide meloncat-loncat
- kebutuhan tidur berkurang
- harga diri berlebihan
- perhatian mudah teralihkan
- memiliki pertimbangan buruk
- sikap berlebihan (misalnya gila belanja dan seks tidak aman)
? fase depresi:
- perasaan murung atau sedih
- mudah menangis
- minat dan kegembiraan hilang
- kelelahan
- nafsu makan terganggu
- gangguan tidur (insomnia atau hipersomnia)
- putus asa
- pesimis, merasa tidak berguna
- sulit konsentrasi
- berat badan naik/turun secara bermakna
- merasa bersalah
- sering berpikir untuk bunuh diri.





yach... mudah2an kita gak termasuk orang yang terkena gejala ini ya..



Nauzubillah...





Blog EntryTidak Sekedar Perempuan dan Laki-laki……Jun 25, '08 1:21 AM
for everyone

 

Setelah menyaksikan acara Oprah Show dalam beberapa hari terakhir ini.. Dian jadi ngeh.. bahwa dalam kehidupan anak manusia itu.. ternyata banyak ditemui hal-hal anomali yang diluar perkiraan akal. Ternyata Kita tidak hanya mengenal istilah Perempuan dan Laki-laki.. atau Perempuan tomboy dan Laki-Laki Kemayu… namun ada istilah lain yang menarik untuk diketahui.. dan tentunya berharap kita tidak termasuk salah satu didalamnya….

 

Istilah-istilah itu mungkin sudah lama ada.. Cuma kebetulan Dian baru ngerti bagaimana cara membedakannya… yakni istilah Intersex, Transgender dan Sex Orientation…

 

Dulunya Dian hanya tau ada Perempuan dan Laki-Laki.. terus ketika beranjak remaja,… Dian mengenal istilah Perempuan Tomboy… [itu juga karena Dian sering disebut demikian oleh keluarga dan temen-temen…] yakni perempuan yang secara anatomi, biologi dan orientasi sex nya adalah perempuan namun cenderung berprilaku kelaki-lakian dalam penampilan, cara ngomong dan pola pikir. Dian sendiri ketika kecil terbiasa potong rambut di Babershop ikut Papa, terbiasa ngomong nyablak, kemana2 pake pakaiannya casual, dan berpola pikir cenderung logic…belum lagi secara hormonal.. [pemeriksaan setelah menikah] menunjukkan kalau hormonal Dian cenderung tidak normal sebagai Perempuan… hehehe.. [Alhamdulillah.. gak sampe aneh-aneh deh.. buktinya Dian demen ama Laki-Laki dan  menikah dengan Bang Asis.. dan insyaAllah bisa hamil juga…meskipun harus melewati tahapan terapi dulu..^_^]

Kemudian kita kenal juga istilah Laki-laki Kemayu.. ini mengingatkan Dian tokoh seperti Dokter Boyke.. yang mungkin dari cara pembawaan bicara dan pola pikir cenderung seperti perempuan.. namun anatomi, biologi dan orientasi sexnya adalah laki-laki.. ya terbukti dari beliau menikah dengan perempuan dan punya anak laki-laki ….

 

Nah….

Ternyata tidak sampai disini saja kebingungan mengenai istilah-istilah tersebut… karena ternyata ada orang-orang yang terlahir dengan kromoson X dan Y yang berarti laki-laki, namun secara hormonal tidak merespon perkembangan diri sebagai laki-laki, dan bahkan memiliki alat kelamin ganda.. yakni testis dan vagina…

Atau sebaliknya.. kromoson dirinya X dan X, namun tidak memiliki uterus dan memiliki respon hormonal sebagai laki-laki…..

Orang-orang yang mengalami hal ini  dikenal sebagai Hemoprodite atau istilahnya sekarang adalah Intersex… jadi secara biologi terlahir memiliki alat kelamin ganda, meskipun tidak sempurna… pengertian alat kelamin ini tidak hanya yang tampak luar, namun juga bagian dalam seperti uterus dan lainnya. Sering kali Intersex memiliki kondisi biologi sebagai laki-laki, namun perkembangan hormonal dan anatomi secara penampilan adalah  perempuan… [Atau sebaliknya]..

 

Kemudian kita mengenal lagi istilah Transgender…. Ini yang sering kita temui pada sebagian kamu Waria.. atau Perempuan yang tidak memiliki Perasaan sebagai Perempuan. Artinya ketidaknormalannya tidak terletak pada anatomi atau biologi tubuh mereka.. namun pada perasaan mereka…

Mereka terlahir dengan sebuah identitas yang jelas.. yakni Perempuan dan Laki-Laki dengan anatomi dan kromoson yang jelas menunjukkan identitas tersebut..namun memiliki perasaan “terperangkap” pada tubuh orang lain. Artinya.. meskipun fisiknya Perempuan.. namun perasaan dan jiwa mereka menolak menjadi perempuan.. sehingga cenderung pada akhirnya memilih operasi atau mungkin juga tidak operasi untuk menjadi Laki-Laki.. dan Sebaliknya… fisiknya Laki-laki..namun jiwa dan Perasaan mereka adalah perempuan.. sehingga cenderung ingin merubah anatomi tubuh mereka untuk menjadi perempuan.. ini yang sepertinya sering dialami oleh para kaum Waria namun yang tidak sekedar menjadi Banci karena pergaulan.. namun karena memang perasaan mereka yang lebih nyaman menjadi perempuan…

 

Terakhir.. yang sangat umum terjadi adalah Sex Orientasi.. dalam arti..secara fisik, anatomi, biologi dan perasaan mereka jelas adalah laki-laki dan perempuan…namun orientasi kegiatan seksualnya justru tidak menyukai lawan jenis… dan cenderung menyukai sesama jenis.... Secara umum sering kita kenal dengan istilah kaum Gay atau Homosexsual dan Lesbian....

Ini bisa terjadi karena keinginan sejak kecil yang cenderung tidak tertarik dengan sesama jenis ataupun karena pergaulan…

 

Hemmmm…..

 

Ternyata kehidupan manusia emang aneh dan unik  ya…

Meskipun sulit diterima secara emosi, namun keadaan ini telah ada sejak jaman dahulu. Bahkan cerita-cerita dongeng Yunani hingga kisah-kisah keagamaan dalam berbagai kitab suci pun pernah menggambarkan situasi ini meskipun mungkin tidak sedetail pengetahuan kita sekarang…

 

 

Nauzubillah………




berikut artikel terkait yang menarik untuk dibaca : http://drgsubur.wordpress.com/2008/04/06/dia-lelaki-atau-perempuan/


sementara gambar diculik dari sini : http://www.virtualgravy.com/images/sexsymbols2.gif

Blog EntryLANGKAH AWAL DALAM PEMBUATAN KARYA TULIS ILMIAHJun 14, '07 10:51 PM
for everyone

LANGKAH AWAL DALAM PEMBUATAN

KARYA TULIS ILMIAH[1]

 

Oleh :

Dian Istiaty, SH.MHum[2]

 

 

A. Pendahuluan.

            Suatu karya tulis ilmiah berkaitan dengan suatu karya tulis yang dihasilkan dari suatu penelitian yang merupakan hasil temuan seseorang yang dibuat berdasarkan suatu metode penelitian tertentu yang dilakukan sebagai suatu upaya untuk mendapatkan suatu kebenaran.

Prof. Soerjono Soekanto menjelaskan bahwa pada umumnya manusia memiliki sifat untuk mencari kebenaran, dimana dalam usahanya untuk mencari kebenaran tersebut, manusia dapat menempuh berbagai macam cara, baik yang dianggap sebagai usaha yang tidak ilmiah, maupun yang dapat dikualifikasikan sebagai kegiatan ilmiah.[3]

Di kalangan masyarakat ilmiah dalam hal ini dunia pendidikan tinggi, hampir dapat dipastikan akan bersinggungan dengan kegiatan penulisan karya tulis ilmiah. Namun seringkali sebagian orang membayangkan akan adanya hambatan dan kesulitan yang dihadapi dalam mengawali serta membuat suatu karya tulis ilmiah. Perasaan sulit untuk mengawali dan menentukan suatu karya tulis ilmiah tersebut, sering kali dialami oleh banyak mahasiswa. Meskipun tidak menutup kemungkinan banyak pihak lain yang mengalami hal yang sama. Sangat disayangkan apabila asumsi bahwa membuat karya tulis ilmiah adalah sulit, dijadikan alasan bagi mahasiswa maupun banyak pihak untuk menghindari membuat suatu karya tulis ilmiah.

            Apabila ditelusuri lebih lanjut, dapat dipahami bahwa dalam pembuatan suatu karya tulis ilmiah akan lebih mudah apabila seseorang terlebih dahulu mencoba untuk mengetahui langkah awal apakah yang harus dilakukan olehnya. Artinya Seseorang harus menentukan langkah awal dalam membuat suatu karya tulis ilmiah. Langkah awal yang dimaksud adalah dengan berupaya mengetahui mengenai latar belakang munculnya keinginan untuk membahas suatu permasalahan, kemudian mencoba merumuskan masalah serta menentukan tujuan dari dilakukannya penelitian terhadap permasalahan tersebut.

            Dengan demikian, perlu untuk diketahui lebih lanjut, kiat atau upaya apakah yang perlu diketahui dalam menentukan latar belakang, merumuskan masalah hingga menetapkan tujuan penelitian tersebut, sehingga dapat mempermudah seseorang untuk menentukan langkah awalnya dalam membuat atau menulis suatu karya tulis ilmiah.

 

B. Hal-Hal Penting yang Perlu Diketahui Sebelum Memulai Pembuatan Suatu Karya Tulis Ilmiah.

 

            Sebelum membahas secara teori, perlu untuk diketahui adanya beberapa hal yang menjadi perhatian utama dalam memulai pembuatan suatu karya tulis ilmiah, diantaranya:

  1. Penulis harus melakukan beberapa kegiatan sebelum membuat suatu tulisan ilmiah, diantaranya menentukan tema yang akan dijadikan patokan dalam menulis sekaligus melakukan penggalian data awal.
  2. Mencoba menganalisis data awal yang diperoleh pada kegiatan sebelum menulis sehingga dapat dijadikan suatu latar belakang yang baik bagi pembuatan karya tulis ilmiah tersebut.
  3. Merumuskan masalah berdasarkan latar belakang tersebut.
  4. Menentukan tujuan, manfaat maupun ruang lingkup tulisan, dan pada akhirnya merumuskan atau menentukan judul tulisan yang mewakili permasalahan yang akan dibahas.

 

Ad.1. Kegiatan yang perlu dilakukan sebelum membuat tulisan ilmiah.

 

            Langkah pertama yang harus dilakukan seseorang apabila hendak menulis suatu tulisa ilmiah adalah menentukan tema dari suatu tulisan tersebut. Ada kalanya dalam mengikuti suatu lomba karya tulis ilmiah, tema tulisan telah ditentukan oleh panitia  lomba. Apabila telah ditentukan, akan lebih mengarahkan si penulis dalam membuat suatu karya ilmiah. Sebaliknya, apabila belum ditentukan tema tulisan seperti dalam hal penulisan skripsi, maka penulis mendapat kebebasan dalam menentukan sendiri tema tulisan yang disukainya ataupun yang lebih dimengerti olehnya. 

            Langkah berikutnya, apabila telah ditentukan tema yang akan diteliti, maka penulis harus melakukan penggalian data awal dengan cara mencari informasi mengenai tema yang akan diteliti atau ditulis. Prof. Suharsimi Arikunto menjelaskan ada tiga cara yang dapat dilakukan untuk mengumpulkan informasi, yakni didasarkan pada 3 obyek yang berupa tulisan-tulisan dalam kertas (paper), manusia (person) dan tempat (place).[4] Untuk mempermudah mengingatnya dapat disingkat Tiga P (Three P).

            Adapun yang dimaksud dengan Tiga P tersebut adalah : [5]

  1. Paper : membaca dokumen, buku-buku, majalah,surat kabar atau bahan tertulis lainnya, baik berupa teori, laporan penelitian atau penemuan sebelumnya.
  2. Person : bertemu, bertanya dan berkonsultasi dengan para ahli atau manusia sumber.
  3. Place : Tempat, lokasi atau benda-benda disekitar yang terdapat di tempat penelitian. Artinya melihat dan mengamati fakta yang ada disuatu tempat atau lingkungan sekitar.  

 

Biasanya, berdasarkan ketiga obyek tersebut (tidak harus ketiga obyek tersebut, karena mungkin saja hanya melalui salah satu obyek dari Tiga P tersebut seseorang mendapatkan data awal yang dianggapnya cukup), seorang penulis dapat menggali data yang diperlukan dalam memulai suatu penulisan karya ilmiah. Akan sangat sulit bagi seseorang untuk menulis suatu karya ilmiah jika tidak memiliki data awal yang akan dipaparkan dalam bagian latar belakang, hal ini dikarenakan data awal akan menunjukkan betapa pentingnya suatu tulisan tersebut sehingga menggambarkan suatu latar belakang yang menjadi dasar dalam merumuskan suatu permasalahan.

 

Ad.2. Menganalisis data awal untuk dijadikan latar belakang tulisan.

 

            Data awal yang didapat melalui pengumpulan informasi berdasarkan obyek tertentu, (dalam hal ini baik melalui Paper, Person ataupun Place), kemudian dicoba untuk dianalisis. Apabila masuk ke tahap ini, maka untuk mempermudah menganalisisnya, perlu ditentukan bahwa data awal tersebut dapat dibagi menjadi dua, yaitu data primer dan data sekunder.

            Data primer merupakan data yang diperoleh langsung dari masyarakat[6]. Biasanya merupakan fakta, fenomena, kasus yang didapat langsung dari lapangan, termasuk informasi langsung dari masyarakat, kebiasaan yang muncul dihadapan penulis, ataupun kasus hukum yang terjadi disekitar. Singkatnya merupakan suatu data yang belum diolah.

            Sedangkan data sekunder merupakan data yang telah diolah, mencakup dokumen-dokumen resmi, buku-buku, hasil penelitian yang berwujud laporan, buku harian  termasuk dokumen pribadi dan data sekunder yang bersifat publik seperti data arsip dan data resmi lainnya.[7]

             Apabila kedua data telah ditentukan, maka langkah berikutnya adalah menganalisis dengan cara melakukan perbandingan, mencari hubungan atau korelasi antar data ataupun mencari kesenjangan antara data yang didapat. Sistem menganalisis ini tidak terlepas dari logika berpikir yang digunakan oleh si penulis, apakah akan menggunakan logika deduktif (dari luas ke sempit) atau secara induktir (dari sempat ke luas). Apabila telah ditentukan logika berpikirnya, akan mempermudah pula dalam menganalisis. Setelah dianalisis, biasanya akan muncul motivasi dari si penulis serta alasan dipilihnya tema permasalahan tersebut. Pada akhirnya, diujung penulisan latar belakang, akan dijelaskan harapan yang ingin dicapai oleh seorang penulis melalui karya ilmiah tersebut.

            Berikut gambaran membuat latar belakang berdasarkan logika berpikir yang dipilih untuk digunakan oleh si penulis :

 

Skema membuat latar belakang

Logika berpikir yang digunakan







 

 


Deduktif                                                                                               Induktif

(dari luas ke sempit)                                                                  (dari sempit ke luas)

(dari teori ke fakta)                                                                   (dari fakta ke teori)

 

 

Membuat pemaparan                                                                Membuat pemaparan

Secara teoritis                                                                           berdasarkan fakta

(dari UU dll)                                                                             atau kasus

           

 

pemaparan berupa                                                                    pemaparan secara

kasus, fenomena                                                                       teoritis (UU & teori2)

 

           

                                                     Ada analisis

 

Memuat motivasi (motif) si peneliti serta alasan memilih variabel judul

 

Menjelaskan harapan yang ingin dicapai

 

 

           

 

 

Secara garis besar, dapat disimpulkan bahwa dalam membuat suatu latar belakang perlu diketahui beberapa hal berikut ini :

  1. Latar belakang merupakan suatu gambaran ringkas tema dari penelitian atau tema tulisan.
  2. Latar belakang dapat dibuat dengan mendasarkan pada kenyataan yang terjadi dilapangan, berupa fenomena, kasus, data dan fakta (Das sein) serta berdasarkan keadaan yang sebaiknya atau seharusnya terjadi menurut teori atau peraturan (Undang-Undang) yang berlaku. (Das sollen)
  3. Latar belakang harus memuat motivasi penulis yang dibuat setelah membandingkan dan menganalisis ke dua hal tersebut pada point 2.
  4. Latar belakang juga harus menjelaskan alasan memilih tema dan judul tulisan, baik alasan sesuai bidang ilmi maupun berdasarkan faktor yang menarik dari permasalahan tersebut.
  5. Latar belakang juga harus memaparkan hal yang diharapkan untuk didapat dari hasil tulisan atau penelitian tersebut.

 
Ad.3. Merumuskan masalah berdasarkan latar belakang.

             Prof. Soerjono Soekanto menyatakan bahwa suatu masalah sebenarnya merupakan suatu proses yang mengalami halangan didalam mencapai tujuannya. Biasanya halangan tersebut hendak diatasi, dan hal inilah yang antara lain menjadi tujuan suatu suatu penelitian.[8] Meskipun demikian, dalam pemilihan masalah tetap perlu memperhatikan beberapa hal, diantaranya :[9]

  1. Kemampuan penulis, dalam hubungannya dengan penguasaan teoritis dan metodologis.
  2. Fasilitas yang tersedia, terutama dana dan waktu
  3. Kemungkinan memperoleh data yang ada harus kuat.
  4. apakah masalah yang hendak diteliti itu penting dan berfaedah bagi negara, masyarakat dan ilmu pengetahuan.

 
Secara garis besar, merumuskan permasalahan dapat dilakukan dengan berbagai cara. Antara lain :

  1. Berdasarkan tujuan yang ingin dicapai.
    1. Permasalahan dibuat untuk mengetahui atau mendeskripsikan suatu fakta, fenomena atau peristiwa hukum.
    2. Permasalahan dibuat untuk mencari hubungan antara dua hal atau dua fenomena maupun data.
    3. Permasalahan dibuat dengan cara membandingkan kedua hal atau fenomena maupun data yang ada.
  2. Berdasarkan teori dasar hukum.

Untuk merumuskan masalah di bidang hukum, biasanya akan lebih mudah apabila lebih ditujukan untuk mempermasalahkan atau menentukan “bagaimana” atau “mengapa”  subyek hukum, obyek hukum (hak dan kewajiban), hubungan hukum, peristiwa hukum maupun akibat hukum terhadap fakta ataupun teori yang ditemukan pada data awal.

  1. Cara lain yang lebih sederhana, yaitu dengan cara mempertemukan antaran :
    1. Das sollen dengan das sollen (teori dengan teori)
    2. Das Sein dengan das sollen (fakta dengan teori)
    3. Das Sein dengan das sein (fakta dengan fakta).

 
Berikut ini contoh menggunakan cara yang sederhana dalam mengidentifikasikan suatu permasalahan sekaligus merumuskan suatu masalah dengan berdasarkan data awal yang telah dikumpulkan sebelumnya.

 

 Contoh  1.

Diringkas dari skripsi milik Ainal Ikram (Mahasiswa Fakultas Hukum Unsri Angkatan 1998)  dengan judul : Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak atas Domain Name ditinjau dari aspek HaKI.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



IDENTIFIKASI PERMASALAHAN:

 Banyaknya kasus yang menyalahgunakan penggunaan domain name mengindikasikan bahwa nama domain merupakan obyek hukum yang harus dilindungi, terutama sebagai hasil karya intelektual manusia, maka perlu perlindungan hukum melalui HaKI

 
 

 

 

 



 

 

 

 

 

 

 


Contoh 2

Diringkas dari Karya ilmiah milik Agus Kurniawan (Mahasiswa Fakultas Hukum Angkatan 1999) dengan Judul : Perlindungan Rempah-Rempah Indonesia dari Praktek Biopiracy menurut sistem hukum HaKI

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


            Adapun hal-hal yang berkaitan dengan perumusan masalah ini, maka kiat yang perlu diperhatikan dalam membuat atau merumuskan masalah, antara lain :

  1. Perumusan masalah merupakan rangkaian kata yang membentuk kalimat yang mengungkapkan pilihan masalah (kesenjanagan antara data yang dimiliki) yang diambil oleh penulis untuk diteliti.
  2. Gunakan kata-kata yang sederhana dengan konsep yang jelas, tidak mengandung makna ganda dan tidak bombastis
  3. Gunakan kata tanya yang efektif, tidak wajib menggunakan tanda tanya dibelakang kalimat.
  4. Perumusan masalah harus sesuai dengan tema, fokus dan variabel tulisan, jangan melebar.
  5. Sudut pandang ilmu yang dikaji jelas terlihat pada rumusan masalah tersebut.

 

Apabila masih mengalami kesalahan dalam merumuskan masalah, maka hal tersebut mungkin terjadi dikarenakan : [10]

  1. Mengumpulkan data tanpa perencanaan yang terinci
  2. Mengambil data yang sudah tersedia dan berusaha untuk memaksakan perumusan masalahnya.
  3. Merumuskan tujuan secara umum dan meragukan sehngga interprestasi hasil dan kesimpualn tidak sahih (valid).
  4. Tidak menyebutkan batasan (limitation) dalam pendekatannya, baik diungkapkan secara eksplisit maupun implisit, yang berguna untuk membatasi kesimpulan dan penerapannya pada situasi lain.

 

Ad.4. Menentukan tujuan, manfaat maupun ruang lingkup suatu tulisan.

 

            Apa yang hendak dicapai dalam suatu penelitian maupun tulisan, hendaknya dikemukakan dengan jelas dan tegas. Perlu pula diingat bahwa antara masalah, tujuan dan kesimpulan yang kelak diperoleh harus sikron. Artinya tujuan dibuat berdasarkan rumusan permasalahan, dan ini berkaitan erat dengan kesimpulan yang ingin dibuat.

            Jika masalah dirinci menjadi 4 (empat) hal maka tujuan penelitian harus meliputi keempat hal tersebut dan pada akhirnya dari keempat hal tersebut akan diperoleh kesimpulan yang meliputi keempat hal tersebut.[11]

Selanjutnya terhadap manfaat yang hendak dicapai, perlu diketahui bahwa manfaat harus dibuat dengan memperhatikan dua aspek yaitu aspek teoritis ( manfaat yang timbul dari penelitian bagi ilmu yang dikaji) dan aspek praktis (manfaat yang timbul dari penelitian melalui aplikasi ilmu yang bersaangkutan seperti ditujukan kepada pemerintah, atau instansi maupun masyarakat yang bersangkutan secara khusus).

Manfaat tulisan dapat berfungsi untuk membantu merumuskan saran pada penelitian atau karya tulis, karena melalui manfaat, penulis mempunyai batasan terhadap apa yang menjadi solusi bagi permasalahan. 

Sementara penentuan ruang lingkup sangat dibutuhkan, terutama apabila judul yang dibuat terlalu singkat, ataupun motif dari penuis masih abstrak. Diharapkan melalui penentuan ruang lingkup ini akan mempermudah si penulis dalam menentukan ruang gerak serta batasan pembahasan agar tidak melebar dari tujuan penulisan.

 

Demikianlah 4 (empat) hal yang dapat dijadikan pedoman, kiat ataupun cara untuk menentukan langkah pertama dalam membuat suatu tulisan ilmiah. Apabila si penulis telah mampu menentukan langkah awal tersebut, barulah dapat ditarik suatu variabel yang mewakili latar belakang maupun rumusan masalah dan tujuannya, yang dikenal sebagai Judul Tulisan. Meskipun secara teori, judul harus ditulis paling duluan, namun secara praktek, munculnya judul dapat dibuat belakangan setelah si penulis dapat menentukan latar belakang, rumusan masalah dan tujuan penulisan.

Hal-hal yang mungkin perlu diperhatikan dalam menentukan judul adalah :

  1. Judul penelitian dibuat harus menggambarkan atau mewakili permasalahan, dapat dirumuskan secara ringkas singkat dan jelas atau dapat pula selengkap mungkin.  Judul yang ditulis lengkap dimungkinkah apabila benar-benar ingin mewakili permasalahan. Secara garis besar, judul penelitian yang lengkap adalam mencakup :
    1. Sifat dan jenis penelitian
    2. Obyek yang diteliti
    3. Subyek penelitian
    4. Lokasi atau daerah penelitian.
  2. Judul harus menggambarkan pentingnya masalah yang akan diangkat..
  3. Judul harus menarik minat pembaca
  4. Judul harus memuat variabel-variabel yang mendukung, melengkapi atau dapat pula mandiri.

 

Apabila  telah berhasil menjalani langkah awal ini, kemudian berhasil menentukan judul yang tepat, maka penulis dapat menggunakan latar belakang, rumusan masalah dan tujuan penulisan yang telah dibuat dan ditentukan untuk menggunakan metode penelitian yang tepat guna mendapatkan jawaban atas rumusan permasalahan tersebut.

Patut pula untuk diingat, bahwa dalam menentukan tulisan yang akan dibuat, si penulis harus tetap memperhatikan beberapa hal berikut ini :

1.        Tulisan harus asli atau original. Bukan jiplakan dari milik orang lain, dan harus jujur dalam mencantumkan kutipan yang digunakan selama penulisan.

2.        Tema tulisan merupakan minat utama dari si penulis. Hal ini untuk mempermudah meningkatkan semangat serta memunculkan motivasi yang kuat guna menyelesaikan penulisan hingga dicapai apa yang diinginkan.

3.        Tulisan tersebut mempunyai manfaat, baik bagi si penulis maupun secara umum (keilmuan).

4.        Penelitian mengenai tema tulisan tersebut harus dapat dilaksanakan (bukan hal yang mustahil untuk diteliti atau tidak terlalu menyulitkan bagi si penulis)

5.        Penelitian dapat dilaksanakan, tergambar atau terlihat dari ada tidaknya faktor yang mendukung, seperti fasilitas kepustakaan, informan, maupun birokrasi yang akan dihadapi.

 

C. Kesimpulan

            Berdasarkan apa yang telah dibahas sebelumnya, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa untuk mempermudah dalam menulis suatu karya tulis ilmiah maka seorang penulis harus dapat menentukan langkah awal yang harus diambil dalam memulai suatu tulisan, yakni penulis harus melakukan beberapa kegiatan sebelum membuat suatu tulisan ilmiah, diantaranya menentukan tema yang akan dijadikan patokan dalam menulis sekaligus melakukan penggalian data awal, kemudian menganalisis data awal yang diperoleh pada kegiatan sebelum menulis sehingga dapat dijadikan suatu latar belakang yang baik bagi pembuatan karya tulis ilmiah tersebut. Selanjutnya merumuskan masalah berdasarkan latar belakang tersebut. Terakhir menentukan tujuan, manfaat maupun ruang lingkup tulisan, dan pada akhirnya merumuskan atau menentukan judul tulisan yang mewakili permasalahan yang akan dibahas.

            Apabila langkah awal tersebut telah dilaksanakan, maka akan lebih mudah bagi si penulis untuk menindaklanjuti penulisan karya ilmiahnya, dengan menentukan judul serta memperhatikan ketentuan dalam membuat suatu tulisan. Baru kemudian mencoba menentukan metode ilmiah yang bagaimanakah yang tepat digunakan terhadap latar belakang, rumusan masalah dan tujuan penulisan yang telah ditentukan tersebut. 

 

D. Daftar Pustaka

 

Ainal Ikram. 2003. Skripsi (karya ilmiah yang tidak dipublikasikan). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak atas Domain Name Ditinjau dari Aspek HaKI. FH Unsri : Inderalaya

Agus Kurniawan. 2003. (Karya ilmiah yang diperlombakan dalam Mahasiswa Berprestasi 2003).  Perlindungan Rempah-Rempah Indonesia dari Praktek Biopiracy Menurut Sistem Hukum HaKI. FH Unsri : Inderalaya.

Maria. S. W. Sumardjono. 1989. Pedoman Pembuatan Usulan Penelitian. Yogyakarta:  Lembaga Penelitian UGM.

Soerjono Soekanto. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta. :UI Press

Suharsimi Arikunto. 1998. Prosedur Penelitian : Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta : PT. Rineka Cipta.

 



[1] Materi Pelatihan, disampaikan dalam PELATIHAN PENULISAN KARYA TULIS ILMIAH 2004 yang diselenggarakan oleh Asean Law Students’  Association (ALSA) Indonesia – Local Comitte Sriwijaya University pada tanggal  15 Mei 2004 di Kampus Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Bukit Besar, Palembang.

[2] Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Anggota Unit Penelitian Fakultas Hukum Unsri dan Anggota Sentra HaKI Unsri. 

[3] Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. UI Press. Jakarta. 1986., halaman 1. 

[4] Suharsimi Arikunto. Prosedur Penelitian : Suatu Pendekatan Praktek. PT. Rineka Cipta. Jakarta. 1998., halaman 39.

[5] Ibid., 

[6] Soerjono Soekanto, op  cit,. halaman 12. 

[7] Ibid., 

[8] Ibid., halaman 109.

[9] Maria. S. W. Sumardjono. Pedoman Pembuatan Usulan Penelitian. Lembaga Penelitian UGM. Yogyakarta. 1989., halaman 10. 

[10]    ibid.,

[11] ibid., halaman 12. 


                                                            Bab. I.

PENDAHULUAN

 

            Manusia diciptakan Tuhan dengan ketentuan sebagai mahluk yang paling sempurna, karena selain memiliki fisik yang mampu melakukan banyak kegiatan sekaligus otak dengan kemampuan intelektual yang melebihi mahluk ciptaan Tuhan lainnya.

            Kemampuan intelektual manusia ini melahirkan banyak sekali daya cipta maupun kreatifitas di berbagai bidang dengan berbagai aspek kehidupan. Dapat dikatakan majunya ekonomi ataupun tehnologi suatu negara merupakan hasil karya intelektual manusia dari negara tersebut. Sehingga setiap karya intelektual tersebut memiliki nilai ekoonomis yang tinggi. Revolusi Industri merupakan salah satu bukti kelebihan manusia sebagai mahluk sempurna dalam melahirkan banyak hasil  karya intelektual manusia sehingga sangat berpengaruh pada kehidupan manusia saat ini.

            Oleh karenanya, setiap hasil karya intelektual manusia tersebut perlu untuk mendapatkan perlindungan hukum yang sekaligus sebagai upaya penghargaan atas karya intelektual manusia. Salah satu bentuk perlindungan yang diberikan terhadap hasil karya intelektual manusia yang memiliki nilai ekonomis yang tinggi tersebut adalah berbentuk Hak Kekayaan Intelektual atau lebih dikenal dengan istilah HaKI.

            Besarnya pengaruh HaKI terhadap perkembangan dan kehidupan manusia ini diakui oleh banyak negara, termasuk Indonesia. Bahkan Amerika Serikat sebagai negara yang maju mengakui bahwa industri negara mereka yang berbasis Hak Cipta (Sebagai salah satu obyek dari HaKI) mengumpulkan hasil ekspor bagi Amerika sebesar $ 66,85 milyar, lebih besar dari industri kimia yang menyumbang ekspor sebesar $ 66,4 milyar ataupun industri otomotif yang “Cuma” bernilai $ 58,34 miliar, dan rata-rata pertumbuhan industri berbasis Hak Cipta tersebut pertahunnya pada dekade 90-an adalah 10,16 %. [1]

            Sedemikian pentingnya arti perlindungan HaKI ini menjadi juga suatu keharusan, setelah tercapainya kesepakatan GATT (General Agreement on Tariff and Trade) serta lahirnya WTO (World Trade Organization) yang telah diratifikasi oleh negara Indonesia melalui UU no. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia. Dengan demikian, Indonesia diharuskan membuat berbagai ketentuan yang mengatur serta melindungi setiap obyek dari HaKI tersebut.

            Keberadaan Peraturan mengenai HaKI ataupun pengetahuan mengenai HaKI ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan karya cipta maupun invensi diberbagai bidang di Indonesia sekaligus memberikan banyak dorongan bagi setiap manusia Indonesia untuk terus berkarya sekaligus menghargai hasil jerih payah dari setiap pencipta maupun inventor.

 Bab. II

PEMAHAMAN MENGENAI HaKI

            HaKI dalam Bahasa Inggris dikenal dengan istilah Intellectual Property Right (IPR) yang artinya Kekayaan Intelektual. Pengertian HaKI secara khusus tidak terdapat dalam perundang-undangan yang terkait dengan HaKI karena masing-masing Undang-Undang yang terkait hanya memperkenalkan istilah HaKI pada konsiderannya tanpa memberi pengertian khusus terhadap HaKI. Oleh karena itu beberapa pakar hukum mencoba memberi pengertian mengenai HaKI ini antara lain:

-         Bambang Kesowo menyatakan bahwa “HaKI dapat dideskripsikan sebagai Hak atas Kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan Intelektual manusia”.[2] Ini berarti, melalui kemampuan intelektual tersebut akan lahir karya-karya intelektual baik di bidang Ilmu Pengetahuan, Seni, Sastra ataupun Tehnologi.

-         David I. Bainbridge di dalam buku M.Djumhana dan R. Djubaedillah. menyatakan bahwa Intellectual Property is the collective name given to legal rights which protect the product of the human intellect.[3] Setiap karya yang lahir dari kemampuan intelektual manusia akan dilindungi secara hukum melalui Hak Kekayaan Intelektual.

-         Jill McKeough dan Andrew Stewart memberikan pengertian bahwa Intellectual property is a generic term for the various right or bundles of rights which the law accords for the protection of creative effort or more, especially, for the protection of economic investement in creative effort.[4] Kekayaan Intelektual merupakan peristilahan umum untuk perbagai hak atau kumpulan hak yang dilindungi oleh hukum atas usaha atau upaya daru seseorang atau beberapa orang yang menghasilkan sesuatu yang bernilai, dengan kata lain lebih dikhususkan untuk perlindungan atas investasi ekonomi dari seseorang atau beberapa orang yang mempunyai daya cipta.

 

Secara garis besar, berdasarkan kerangka WTO/TRIPs, obyek yang diatur dalam HaKI ini terbagi menjadi dua, yaitu Hak Cipta, (terdiri atas HaK Cipta dan Hak yang berkaitan dengan Hak Cipta atau Neighboring Right) kemudian Hak Kakayaan Perindustian (Industrial Right) yang terdiri dari Patent, Utility Models, Industrial Design, Trade Secrets, Trade Mark, Service Mark, Commercial Name, Appelations of Origin, Indications of Origin, Unfair Competation, New Varietas of Plants Protection dan Integrated Circuit.

Sementara itu, di Indonesia, pengaturan mengenai obyek HaKI ini baru mengatur beberapa diantaranya, yakni : Hak Cipta (UU No. 19 Tahun 2002), Hak Paten (UU no. 14 Tahun 2001), Hak Merek (UU no. 15 Tahun 2001), Perlindungan Varietas Tanaman ( UU no. 29 Tahun 2000), Rahasia Dagang ( UU no. 30 Tahun 2000), Desain Industri (UU no. 31 Tahun 2000), Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu ( UU no. 32 Tahun 2000) dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Anti Monopoli ( UU no. 5 Tahun 1999).

Adapun Obyek yang diatur dalam beberapa hak tersebut dapat dilihat pada tabel berikut  :

Tabel. Mengenai Obyek-obyek yang dilindungi dalam HaKI dan persyaratannya.

No

Hak Yang Melindungi

Obyek Yang dilindungi

Harus dengan pendaftaran atau tidak

Syarat-syarat pendaftaran

 cara pemberian hak

1

Hak Cipta

Karya-karya dibidang ilmu pengetahuan, Seni dan sastra (pasal 11 )

Tidak harus dengan pendaftaran, namun pendaftaran lebih baik dilakukan guna kepentingan hukum

Diatur dalam pasal 29 s/d pasal 38 UUHC 1997 jo pasal 33 s/d pasal 44 UUHC 2002

lisensi, dan peralihan hak.

2

Hak Paten

Karya-karya dibidang tehnologi (pasal 1 dan Bab II mengenai lingkup paten  )

Harus dengan pendaftaran, pendaftaran dengan hak priotitas, permohonan melalui Patent Cooperation Treaty (Traktat Kerja Sama Paten)

Diatur dalam Bab III mengenai permohonan Paten (pasal 20 s/d 41), Bab III mengenai pengumuman dan pemeriksaan substantif (pasal 42 s/d pasal 65)

lisensi, lisensi wajib dan peralihan hak

3